Mantan Kabid Perkebunan DKPP Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Benih Kopi

Mantan Kabid Perkebunan DKPP Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Benih Kopi

PEKANBARU, LELEMUKU.COM – Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti, Zulkifli, dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih kopi Liberika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Selasa, 14 April 2026. Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ulinnuha dan Jenti Siburian, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,43 miliar.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Yofistian, jaksa menyebut Zulkifli melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.433.300.000 kepada terdakwa, setelah dikurangi pengembalian sebagian sebesar Rp50 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya