Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

BANDAR LAMPUNG, LELEMUKU.COM – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sekitar pukul 21.20 WIB mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Sebelumnya, tiga petinggi PT LEB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses persidangan.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya