Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi Digelar Polda Kepri, Bahas Penggunaan Drone dalam Interdiksi
BATAM, LELEMUKU.COM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi (Counter-Proliferation Investigative/CPI) yang membahas penggunaan kendaraan udara tak berawak (Unmanned Aerial Vehicles/UAV) dalam teknologi interdiksi.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Kepri, serta Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché U.S. Embassy Jakarta.
Jose Calderon memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai sebagai bentuk kolaborasi strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi drone membawa manfaat besar, namun juga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pengawasan, penyelundupan, hingga terorisme.
Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa Batam sebagai wilayah strategis di jalur Selat Malaka memiliki kerawanan terhadap berbagai kejahatan lintas negara, seperti narkotika, perdagangan orang, hingga penyelundupan. Karena itu, pemanfaatan teknologi UAV dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam bidang pengawasan dan investigasi.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan, yang didukung oleh PPNS dan TNI Angkatan Udara,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri pada tahun 2025 dalam mengungkap kasus perompakan dan perampokan bersenjata di Selat Malaka menggunakan teknologi drone, yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Singapura.
Kegiatan lokakarya ini berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 April 2026, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi serta memperkuat kerja sama dengan mitra internasional.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
“Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Kepri,” ungkap Kabid Humas. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
.jpg)