KPK Tetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan di Tulungagung
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gatut Sunu Wibowo diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari permintaan uang sebesar Rp5 miliar kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (12/4/2026).
Asep menjelaskan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur sebagai ASN jika tidak loyal atau tidak mampu melaksanakan tugas. Surat tersebut diduga digunakan untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar menuruti perintahnya.
Permintaan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudan Dwi Yoga Ambal yang juga ditetapkan sebagai tersangka. GSW diduga meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tambahan atau penggeseran anggaran di sejumlah OPD.
KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
