KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
PEKANBARU, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengembangan tersebut, KPK menetapkan MJN yang merupakan ajudan Gubernur Riau sebagai tersangka. MJN juga telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku tenaga ahli gubernur.
KPK menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau yang berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025.
Dalam proses penyidikan, MJN diduga berperan sebagai perantara dalam mendistribusikan uang kepada Gubernur Riau. Pada tahap pertama, MJN menyalurkan uang sebesar Rp950 juta, kemudian pada tahap kedua sebesar Rp450 juta.
Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana sebesar Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah. Uang tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini bersama para tersangka lain, yakni AW, MAS, dan DAN, guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
