Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung hanya enam hari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Penangkapan dilakukan Kamis (16/4/2026) siang. Hery digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Hery terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025, saat ia masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka Hery Susanto (HS) berdasarkan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Menurut Syarief, Hery diduga mengurus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI dan diminta mengatur agar Ombudsman mengoreksi hasil perhitungan tersebut.
Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 bersama delapan anggota baru pada 10 April 2026, menggantikan kepengurusan Mokhammad Najih. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
