Kemenhut Limpahkan Kasus Perburuan Liar Bersenjata di TN Komodo ke Kejaksaan

Kemenhut Limpahkan Kasus Perburuan Liar Bersenjata di TN Komodo ke Kejaksaan

LABUAN BAJO, LELEMUKU.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses persidangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan Situs Warisan Dunia UNESCO, serta berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup komodo (Varanus komodoensis).

“Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo,” ujar Dwi.

Ia menegaskan bahwa negara hadir secara tegas dalam penanganan kasus ini karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem dunia.

Kasus tersebut bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polri pada 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat hendak dihentikan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA. Sementara itu, lima pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.

“Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya,” kata Aswin.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya