Inilah Kronologi Hery Susanto Lakukan Korupsi di PT Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara
KENDARI, LELEMUKU.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Hery Susanto (HS) selaku Ketua Ombudsman periode 2026–2031 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta pada Rabu (15/4/2026). Dari hasil penyidikan sementara, HS diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari LD, pemilik PT TSHI.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung.
HS kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi perkara bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI. LD selaku pemilik perusahaan mencari jalan keluar dan bertemu HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Pada April 2025, HS bertemu dengan LO di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan agar ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai imbalan, HS dijanjikan uang Rp1,5 miliar.
Dalam pemeriksaan, HS mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dikoreksi oleh Ombudsman sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri atas beban pembayaran kepada negara. Draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kemudian disampaikan kepada pihak PT TSHI sesuai arahan HS, dengan tujuan mengintervensi Kemenhut agar menguntungkan perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, HS disangkakan dengan pasal primair Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU yang sama, lebih subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU yang sama, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Penahanan terhadap HS dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
