Ini Alasan Indonesia Ijinkan Kapal Perang USS Miguel Keith Melintasi Selat Malaka

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kementerian Pertahanan RI menegaskan tidak ada pelanggaran atas keberadaan kapal perang Amerika Serikat, USS Miguel Keith, yang melintasi Selat Malaka. Selat tersebut merupakan alur lintas internasional yang sah untuk dilalui kapal asing.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan bahwa kapal perang AS melewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang merupakan jalur freedom of movement internasional. 

“Jalur lintas internasional ya, ALKI yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional,” ujar Rico di Gedung Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Rico menambahkan bahwa Markas Besar TNI telah memberikan penjelasan terkait keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka, namun ia tidak merinci lebih lanjut.

Kapal perang AS, USS Miguel Keith, terdeteksi di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa kapal tempur milik AS tersebut sedang transit. 

Menurutnya, kapal termasuk kapal perang memiliki hak lintas transit (transit passage) di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. 

“(Yang berlaku) di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Tunggul melalui pesan singkat pada Minggu (19/4/2026). 

Pelayaran kapal AS untuk tujuan transit itu dilakukan secara langsung, terus menerus, dan secepat mungkin.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka hanya untuk patroli kawasan. 

Kapal itu terpantau melintas ke arah barat laut dengan kecepatan 13,1 knots dalam sistem Automatic Identification System (AIS). 

“Saya kira mereka biasa, ya, patroli di kawasan,” ujar Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/4/2026). 

Ia menyinggung prinsip Freedom of Navigation Patrol yang biasa dilakukan angkatan laut untuk menegaskan hak kebebasan navigasi di perairan internasional berdasarkan hukum internasional. 
“Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” kata Sugiono. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya