I Komang Wilandra: Tim Puma Polres Lombok Utara Bekuk Tiga Penjual Emas Palsu di Bayan

I Komang Wilandra: Tim Puma Polres Lombok Utara Bekuk Tiga Penjual Emas Palsu di Bayan

LOMBOK UTARA, LELEMUKU.COM – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan emas palsu yang merugikan warga di Kecamatan Bayan. Tiga orang perempuan berinisial S (46), M (56), dan MA (45) yang berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berhasil diamankan atas dugaan praktik penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan resminya, Rabu (28/4/2026). Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan usai membeli perhiasan yang diduga emas asli.

"Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan," ujarnya.

Kasus bermula saat korban membeli cincin seharga Rp2.850.000 melalui istrinya dari seseorang yang tidak dikenal. Pelaku menyertakan nota pembelian yang tampak meyakinkan sehingga korban percaya bahwa barang tersebut asli.

"Namun, setelah dilakukan pengecekan, cincin tersebut diketahui bukan emas murni. Kecurigaan korban semakin kuat ketika pelaku kembali menawarkan barang serupa beberapa hari kemudian," jelas Wilandra.

Merasa dirugikan, korban kemudian mengamankan salah satu pelaku dan melaporkannya ke kepolisian. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku lain, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Narmada dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Narmada serta Bhabinkamtibmas setempat.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan," ungkap Wilandra.

Para pelaku mengakui menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan nota palsu guna meyakinkan korban terkait keaslian barang. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Wilandra. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya