Enam Ranperda Inisiatif Pemprov Malut Diserahkan ke DPRD
SOFIFI, LELEMUKU.COM – Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Senin (13/4/2026).
Enam Ranperda tersebut adalah:
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan Provinsi Maluku Utara.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Inovasi Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Sarbin Sehe menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan disusun karena potensi perikanan Maluku Utara sangat melimpah dan strategis bagi pembangunan nasional.
Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disusun untuk mempercepat penerapan e-Government sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat bertujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah pusat pemerintahan Sofifi dan Kota Tidore Kepulauan.
Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat disusun untuk mendukung fungsi rumah ibadah sebagai sarana keagamaan yang dapat meningkatkan kehidupan spiritual masyarakat.
Ranperda tentang Inovasi Daerah bertujuan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan inovasi pelayanan publik serta mendorong good governance dan partisipasi masyarakat.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sarbin Sehe berharap enam Ranperda ini dapat menjadi upaya terbaik untuk kemajuan rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
