Dump Truck Senilai Rp200 Juta yang Hilang Ditemukan, Tersangka Penerima Gadai Ditangkap di Simalungun

Dump Truck Senilai Rp200 Juta yang Hilang Ditemukan, Tersangka Penerima Gadai Ditangkap di Simalungun

SIMALUNGUN, LELEMUKU.COM – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menemukan satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning bernomor polisi BK 8317 ME senilai Rp200 juta yang dilaporkan hilang dalam kasus penggelapan.

Kendaraan tersebut diamankan beserta seorang tersangka penerima gadai bernama Andres Siringo-Ringo (32), warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (7/4/2026) pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polsek Perdagangan selama lebih dari satu bulan.

“Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan dan kerja keras dalam penyelidikan akan selalu menghasilkan hasil yang nyata. Kendaraan senilai dua ratus juta rupiah berhasil diselamatkan dan tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar AKP Verry Purba, Jumat (10/4/2026).

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama Kiswanto (41), wiraswasta warga Jalan Demokrasi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Korban melaporkan kehilangan Dump Truck miliknya setelah sejak awal Maret 2026 tidak dapat mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Pada Senin (3/3/2026) pukul 15.00 WIB, korban menghubungi sopirnya bernama Yudi yang mengaku telah menyerahkan kendaraan kepada seseorang berinisial Gugun pada Kamis (12/2/2026) di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III.

Penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (4/4/2026) pukul 19.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di rumahnya di Huta V, Nagori Bandar Jawa. Dari keterangan Gugun, diketahui kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo sebesar Rp15 juta pada Senin (16/3/2026).

Pada Selasa (7/4/2026) pukul 17.00 WIB, personel Polsek Perdagangan berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus mengamankan Dump Truck tersebut di Kateran, Nagori Bandar Jawa.

Tersangka mengakui menerima gadaian Dump Truck tersebut setelah dihubungi oleh seorang bermarga Sitompul dan bertemu di warung kopi milik Rajagukguk. Andres juga mengaku mengetahui kendaraan tersebut sebelumnya pernah digadaikan kepada seorang bernama Djarot Sagala. Motif tersangka murni ekonomi.

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang menjalani proses penyidikan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Patar Banjarnahor. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya