Djoko Julianto Sebut Polda Jateng Ungkap Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste

Djoko Julianto Sebut Polda Jateng Ungkap Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste

SEMARANG, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penyelundupan kendaraan lintas negara dalam skala besar dengan tujuan Dili, Timor Leste.

Sindikat terorganisir ini dilaporkan telah mengirimkan sebanyak 1.727 unit kendaraan ilegal ke luar negeri dengan nilai transaksi fantastis mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa para pelaku mengumpulkan kendaraan tanpa dokumen lengkap sebelum dikirim melalui jalur laut.

“Kendaraan dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Rutenya dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum tiba di Timor Leste,” jelas Djoko Julianto di Mapolda Jateng, Rabu (22/4/2026).

Aktivitas ilegal di Provinsi Jawa Timur ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 dengan total 52 kali pengiriman, mencakup 1.674 sepeda motor, 34 mobil SUV, serta 19 unit truk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni AT (49) asal Klaten sebagai pemodal dan SS (52) warga Jakarta Selatan yang mengurus jasa ekspedisi dengan keuntungan mencapai Rp19 miliar.

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan bahwa pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan sebelum akhirnya dilakukan pencegatan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang.

Pihak kepolisian menduga sebagian kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana pencurian, sehingga nomor rangka dan mesin akan dipublikasikan agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan dan menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya