Badan Kehormatan DPD RI Terus Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Paul Finsen Mayor
SENAYAN, LELEMUKU.COM – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya.
Proses klarifikasi masih berlangsung setelah pihak terlapor, Paul Finsen Mayor telah memberikan keterangan pada Kamis (9/4/2026).
Anggota BK DPD RI Dr Filep Wamafma menyatakan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi resmi dari MRP beserta bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan tersebut.
“Badan Kehormatan telah menerima klarifikasi serta bukti-bukti tambahan dari MRP. Kedua pihak juga sudah dipertemukan dan masing-masing telah didengar keterangannya,” ujar Filep.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh keterangan dan bukti yang telah masuk. BK DPD RI tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali para pihak jika masih diperlukan informasi atau bukti pendukung tambahan.
“Langkah berikutnya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan klarifikasi tambahan apabila masih dibutuhkan informasi atau bukti pendukung lainnya,” jelas Filep.
Filep menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan merupakan proses etik, yang tidak hanya bertujuan menilai dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian persoalan antarpihak secara adil.
“Prinsipnya, ini adalah proses etik. Kami berharap Badan Kehormatan dapat menjadi jembatan penghubung bagi para pihak yang bersengketa, sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua sebagai pejabat publik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua di Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan MRP yang dipimpin Agustinus Anggaibak selaku Ketua MRP Papua Tengah dan Judson Ferdinandus Waprak selaku Ketua MRP Papua Barat memaparkan sejumlah isu krusial yang memerlukan perhatian serius pemerintah pusat guna mencegah potensi instabilitas pembangunan di Tanah Papua.
Hingga saat ini, BK DPD RI belum mengeluarkan keputusan final terkait laporan tersebut. Proses klarifikasi masih berjalan dan diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik ini sempat memicu perhatian publik setelah Paul Finsen Mayor menyampaikan pernyataan kritis terkait implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan peran Majelis Rakyat Papua. Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat Papua yang menilai kritik itu mencerminkan realitas di lapangan.
Dengan masih berlangsungnya tahap klarifikasi, Wamafma dan Raweyai mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari Badan Kehormatan DPD RI sebelum mengambil kesimpulan. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
