Anggota Polisi di Provinsi Hela Ditangkap Akibat Langgar Larangan Miras
TARI, LELEMUKU.COM – Seorang anggota aktif Kepolisian Kerajaan Papua Nugini (RPNGC) di Provinsi Hela ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi alkohol, melanggar larangan minuman keras (miras) yang berlaku di seluruh provinsi tersebut pada Jumat (24/4/2026).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Komandan Polisi Provinsi (PPC), Kepala Inspektur Michael Welly. Ia menyatakan bahwa oknum petugas tersebut saat ini sedang ditahan di sel kepolisian Tari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
PPC Welly menegaskan bahwa petugas polisi seharusnya menjadi teladan dalam kedisiplinan dan penghormatan terhadap hukum. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggotanya yang melanggar aturan.
“Dia akan menjalani proses pengadilan seperti biasa. Disiplin harus dimulai dari petugas polisi,” tegas Michael Welly, menekankan pentingnya akuntabilitas di dalam korps kepolisian.
Larangan miras di Provinsi Hela secara resmi diperkenalkan setelah pelantikan Dewan Perizinan Minuman Keras Provinsi Hela (HPLLB) pada 28 Februari 2025. Aturan tersebut disahkan di bawah Undang-Undang HPLLB 2022 yang telah disertifikasi oleh Menteri Urusan Provinsi, Soroi Eoe.
Kebijakan larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengatasi tantangan hukum dan ketertiban yang terus berlanjut akibat penyalahgunaan alkohol. Otoritas provinsi menilai alkohol menjadi faktor pendorong terjadinya kekerasan dan keresahan sosial di wilayah tersebut.
Meskipun sebagian pihak memandang konsumsi alkohol sebagai bentuk hiburan, pemerintah provinsi tetap pada pendiriannya bahwa pembatasan ini sangat diperlukan guna menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat di Hela. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
