Alfred Papare Sebut Polresta Manokwari Seriusi Kasus Dugaan Kekerasan Pelajar, Restorative Justice Dibuka
MANOKWARI, LELEMUKU.COM – Kasus dugaan kekerasan antar pelajar di SMA Taruna Kasuari Nusantara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, saat ini tengah ditangani oleh Polresta Manokwari.
Kapolda Papua Barat Alfred Papare menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
“Sekarang lagi ditangani Polresta Manokwari. Jika memungkinkan restorative justice, akan dikembalikan kepada pihak sekolah,” ujarnya.
Menurut Kapolda, keputusan untuk menempuh jalur tersebut bergantung pada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku, termasuk dukungan dari sekolah dan orang tua masing-masing.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penahanan dalam kasus ini, mengingat para pihak yang terlibat masih berstatus pelajar. Pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan prinsip humanis dengan memperhatikan aspek hukum dan perlindungan anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku.
“Jumlahnya bisa bertambah, kami masih mendalami untuk mengetahui peran masing-masing,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 siswa kelas X yang menjadi korban. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali untuk melengkapi keterangan para korban lainnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, siswa kelas X diminta berkumpul untuk kegiatan malam, kemudian lampu ruangan dimatikan dan terjadi aksi kekerasan yang diduga telah direncanakan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Balai Pemasyarakatan Manokwari guna memastikan hak-hak para siswa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pendekatan restorative justice, lanjutnya, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat formil dan materiil serta mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jika korban tidak menyetujui, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
