Ade Kuncoro Sebut Polda Riau Pasang Imbauan di SPBU Cegah Mafia BBM Bersubsidi
PEKANBARU, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menyasar langsung titik distribusi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan yang dilaksanakan di Provinsi Riau pada Kamis (23/4/2026) ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia energi melalui pendekatan preventif yang lebih progresif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan bahwa strategi baru ini bertujuan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan distribusi sejak dari hulu hingga ke tangan konsumen.
“Selain penegakan hukum, kami mengedepankan upaya pencegahan melalui pemasangan imbauan langsung di SPBU,” ujar Ade Kuncoro dalam keterangannya.
Imbauan tersebut dipasang secara terbuka di area SPBU agar mudah dibaca oleh masyarakat maupun operator, mencakup larangan pembelian tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin, hingga praktik kendaraan modifikasi.
Ade Kuncoro menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa setiap bentuk pelanggaran distribusi energi di wilayah Riau memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Dalam pelaksanaannya, Polda Riau bersinergi dengan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas guna memastikan pengawasan berjalan menyeluruh dan konsisten di seluruh titik pengisian bahan bakar.
“Upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait agar distribusi tetap tepat sasaran,” tambahnya.
Meskipun mengedepankan langkah pencegahan, pihak kepolisian tetap menjalankan patroli rutin dan pemantauan ketat di sejumlah titik rawan guna mendeteksi aktivitas mencurigakan yang merugikan keuangan negara.
Kombes Pol Ade Kuncoro kembali mengingatkan bahwa pengelola SPBU dilarang keras melayani pihak yang tidak berhak mendapatkan subsidi, karena pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berat. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
