Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kos-Kosan Pagutan Timur Mataram
MATARAM, LELEMUKU.COM – Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HH (30) di wilayah Pagutan Timur, Kota Mataram, Rabu (11/3/2026) malam.
Kapolsek Mataram Mulyadi menyatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah laporan korban diterima pihak kepolisian. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur.
Korban bernama Sima Mayuni (19), mahasiswa asal Lombok Tengah, memarkirkan sepeda motornya di halaman kos-kosan tempat ia bertamu. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. Saat korban berada di dalam kamar kos, pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Mulyadi, Kamis (13/3/2026).
Pelaku HH merupakan warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak serta menangkap pelaku beserta barang bukti dalam waktu singkat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” tutup Mulyadi. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
