Aset PT Dana Syariah Indonesia Kembali Disita Terkait Dugaan Penggelapan Dana Lender

Aset PT Dana Syariah Indonesia Kembali Disita Terkait Dugaan Penggelapan Dana Lender

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana lender, Kamis (12/3/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyitaan meliputi aset bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan tersebut.

Penyitaan aset bergerak mencakup satu unit mobil inventaris PT DSI serta dua unit motor inventaris PT DSI.

Untuk aset tidak bergerak, penyitaan dilakukan terhadap tiga unit kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan, yaitu Unit A, Unit B, dan Unit J.

Selain itu, satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, juga disita.

Penyitaan aset tanah dan bangunan mencakup objek dengan luas 11.576 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, serta tanah kosong dengan luas sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung yang telah berstatus quo dalam proses penyitaan.

"Ada juga tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5.480 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan sudah status quo dalam proses penyitaan," ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penyitaan aset piutang PT DSI dilakukan dalam bentuk 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Selain itu, penyitaan juga mencakup uang tunai senilai Rp2.159.050.000.

Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 31 rekening bank senilai Rp4 miliar serta 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar.

"Total estimasi nilai aset yang disita sekitar Rp300 miliar," jelas Ade.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana lender yang melibatkan PT DSI. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak terkait. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya