Simpang Siur Rencana Pemalangan Jembatan Merah Youtefa dan Ring Road Jayapura pada 7 Februari 2026

Simpang Siur Rencana Pemalangan Jembatan Merah Youtefa dan Ring Road Jayapura pada 7 Februari 2026

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Rencana pemalangan sementara Jembatan Merah Youtefa dan Ring Road Kota Jayapura pada Sabtu 7 Februari 2026 pukul 07.00 WITA ditolak keras oleh Ondoafi Besar Tobati–Enggros yang sah, Johan Yanti Hamadi. Pernyataan penolakan ini disampaikan Johan Hamadi pada Jumat 6 Februari 2026.

Surat edaran yang beredar di media sosial atas nama Petrus Yahe Hamadi, yang mengklaim sebagai Ondoafi Besar Tobati–Enggros, menyatakan pemalangan dilakukan karena hak pembayaran dari Pemerintah Provinsi Papua belum diselesaikan sesuai kesepakatan. 

Namun, Johan Yanti Hamadi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Ia menyatakan dirinya adalah Ondoafi Besar yang sah sesuai garis keturunan dari almarhum Herman Rumadic Hamadi dan memiliki hak adat atas Kampung Tobati dan Enggros. Menurutnya, hanya ada satu Ondoafi Besar yang sah di kampung tersebut, dan tidak dibenarkan adanya kepemimpinan adat ganda.

Johan Hamadi menilai rencana pemalangan jalan dan jembatan strategis itu tidak memiliki dasar adat maupun hukum, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat luas. Ia meminta aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dan membubarkan aksi yang dinilainya tidak sah dan meresahkan warga.

“Kalau itu tetap dilakukan, kami akan turun langsung ke lapangan, berkoordinasi dengan aparat keamanan, untuk membubarkan aksi tersebut. Jangan sampai kepentingan sepihak mengorbankan kepentingan umum,” tegas Johan Hamadi.

Ia menambahkan bahwa pembentukan kepemimpinan adat ganda bertentangan dengan tatanan dan struktur adat yang berlaku di Kampung Tobati–Enggros. Johan Hamadi juga meminta Kapolres dan Kapolda untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini secara tegas.

Dualisme kepemimpinan adat di Tobati–Enggros telah menjadi isu lama, dan masyarakat adat sebelumnya pernah mendesak klarifikasi serta rapat besar adat untuk menyelesaikan konflik tersebut. Rencana pemalangan ini semakin memperkeruh situasi, terutama karena melibatkan fasilitas publik strategis seperti Jembatan Merah Youtefa yang menjadi jalur utama penghubung Pantai Hamadi–Holtekamp.

Ajukan Ijin

Dalam suratnya, Petrus Yahe Hamadi selaku Ondoafi Besar Tabati-Enggros bersama Dewan Adat Tobati-Enggros mengajukan izin kepada Kapolresta Jayapura untuk melakukan pemalangan sementara terhadap dua objek kawasan strategis di Kota Jayapura, yakni Jembatan Merah Youtefa dan Ringroad Kota Jayapura.

Melalui surat bernomor 12/ONDOAFI-TE/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang ditandatangani Pendeta Petrus Yahe Hamadi dan Pendeta Yafet Dawir selaku Ketua Dewan Adat Tobati-Enggros, pemalangan ini direncanakan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026 pukul 07.00 WITA.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolresta Jayapura tersebut, pihak adat menyatakan bahwa pemalangan dilakukan karena hingga saat ini belum terlaksana proses pembayaran dari Pemerintah Provinsi Papua terkait dengan kedua objek tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

"Kami memohon bahwa pemalangan dapat dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta tidak akan menyebabkan kerugian terhadap fasilitas umum maupun kehidupan masyarakat yang tidak perlu bagi masyarakat luas," demikian bunyi surat tersebut.

Pihak adat menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemalangan akan dikendalikan langsung oleh unsur Dewan Adat Tobati-Enggros. Mereka juga menyampaikan perhatian kepada Kapolresta beserta jajarannya dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin.

Untuk keperluan koordinasi, pihak adat menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi, yaitu 0813 4510 6639 dan 0822 1122 9669.

Rencana pemalangan ini menjadi perhatian publik mengingat Jembatan Merah Youtefa merupakan salah satu ikon wisata utama Kota Jayapura yang kerap dilintasi warga. (kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya