Sharron Lim Xiang Yun Didenda Rp 52 Juta dan Diskualifikasi Mengemudi 5 Tahun karena Tabrak Pejalan Kaki
SINGAPURA, LELEMUKU.COM - Sharron Lim Xiang Yun (35 tahun) dijatuhi hukuman denda S$3.500 (sekitar Rp 52 juta) dan diskualifikasi mengemudi selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Singapura pada Senin 9 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan mengemudi tanpa perhatian dan kehati-hatian yang menyebabkan luka berat pada salah satu pejalan kaki.
Peristiwa ini terjadi pada 7 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 waktu setempat di Jalan Havelock menuju Ganges Avenue. Lim gagal menjaga pengamatan ke depan sehingga mobilnya menabrak tiga pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari sisi kirinya, tepat di dekat rambu larangan menyeberang.
Rekaman kamera dasbor mobil Lim yang diputar di persidangan menunjukkan ketiga pejalan kaki berjalan santai melintasi jalan sibuk sebelum tabrakan terjadi. Salah satu korban mengalami patah tulang multipel dan diberi cuti rawat inap 60 hari, meskipun tidak ada cedera permanen yang diperkirakan.
Jaksa penuntut meminta denda S$5.000 dan diskualifikasi lima tahun, dengan alasan adanya tingkat kelalaian dari Lim. Jaksa menambahkan bahwa korban telah menyeberang lebih dari separuh jalan empat lajur saat tabrakan terjadi.
Pengacara pembela Sui Yi Siong memohon denda lebih rendah dan diskualifikasi tidak lebih dari 18 bulan. Ia berargumen bahwa korban menyeberang tepat di bawah rambu larangan dan ada jembatan penyeberangan di dekatnya. “Setiap pengemudi yang wajar tidak akan mengharapkan pejalan kaki yang melanggar aturan seperti itu,” kata Sui. Ia juga menekankan bahwa Lim memiliki catatan mengemudi bersih selama 15 tahun.
Pengacara menambahkan bahwa kelalaian korban cukup signifikan, dan kliennya mengakui kelalaian sesaat di jalan. Jaksa menanggapi bahwa kelalaian kontribusi korban tidak memengaruhi tingkat kesalahan pelaku.
Mereka yang mengemudi tanpa perhatian dan kehati-hatian menyebabkan luka berat dapat dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga S$5.000, atau keduanya.
Data Kepolisian Lalu Lintas Singapura menunjukkan peningkatan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera pada paruh pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024, dari 3.437 menjadi 3.740 kasus, dengan jumlah korban cedera naik dari 4.665 menjadi 4.860 orang. Kecelakaan melibatkan pejalan kaki yang melanggar aturan menyeberang meningkat 23 persen, dari 288 kasus pada 2023 menjadi 353 kasus pada 2024.
Pada Maret 2025, penegakan hukum selama lima hari menghasilkan 24 pejalan kaki berusia 20 hingga 70 tahun dikenai surat tilang karena mengabaikan lampu merah di zebra cross. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
