-->

Mahkamah Agung Irak Pecat Ketua DPR Mohamed al-Halbousi


BAGDAD, LELEMUKU.COM - Pengadilan Tinggi Irak, Selasa (14/11) mengatakan telah memecat Ketua DPR Mohamed al-Halbussi, politisi Muslim-Sunni yang berpengaruh, setelah adanya keluhan seorang anggota parlemen atas dugaan pemalsuan dokumen.

Halbussi telah menjadi pejabat tertinggi di kelompok Sunni, sejak dia menjadi Ketua DPR pada tahun 2018. Ia terpilih berkat dukungan dari partai-partai pro-Iran yang punya kekuatan besar di Irak.

Dia terpilih kembali sebagai Ketua DPR pada Januari 2022 setelah pemilihan awal parlemen pada bulan Oktober tahun sebelumnya.

“Mahkamah Agung Federal mengakhiri mandat yang diberikan kepada presiden parlemen Halbussi,” kata pengadilan itu dalam pernyataan daring yang ringkas. Ditambahkan, badan yudikatif tertinggi itu juga menyudahi mandat bagi anggota parlemen dari kelompok Sunni lain, Laith al-Duleimi.

Pengadilan mulai mengkaji kasus yang diajukan kepada mereka pada bulan Februari, setelah Duleimi menuduh Halbussi memalsukan surat pengunduran diri. Duleimi mengatakan ketua DPR itu telah mengubah tanggal pada dokumen lama untuk memaksanya keluar dari parlemen.

Parlemen Irak yang beranggotakan 329 orang, didominasi oleh koalisi partai-partai Syiah yang pro Iran.

Halbussi memimpin blok Sunni yang cukup besar, bersama partai Taqadom yang memiliki 37 anggota di parlemen, hingga dia menghadapi kegelisahan di kalangan politik Sunni yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Duleimi yang sebelumnya adalah anggota parlemen untuk Taqadom, mengecam pemecatannya dari parlemen pada Januari sebagai ilegal.

Menanggapi putusan itu, dalam sebuah sessi di parlemen, Halbussi mengatakan ia tidak dapat mengajukan banding, dan mengutuk hal itu sebagai keputusan yang aneh.

“Sayangnya, sejumlah orang mencoba untuk mengacaukan negara ini,” tambahnya.

“Kami terkejut dengan pengumuman keputusan tersebut. Kami terkejut dengan kurangnya rasa hormat terhadap konstitusi,” tambahnya, dan berjanji untuk mengatasi persoalan ini dan menunda sesi.

Berdasarkan sistem pembagian kekuasaan yang diterapkan di Irak, setelah invasi yang dipimpin Amerika Serikat pada 2003, posisi politik terbagi antara suku-suku yang ada di Irak dan komunitas-komunitas keagamaan.

Pada posisi puncak, posisi perdana menteri saat ini dipegang oleh Mohammed Shia al-Sudani, selalu diberikan kepada Muslim-Syiah, posisi presiden untuk suku Kurdi, dan ketua DPR kepada Muslim-Sunni.

Halbussi, mantan gubernur provinsi Al-Anbar di wilayah barat yang mayoritas Sunni, dikenal karena karirnya yang melesat di politik Irak dan karena menjadi lawan diskusi bagi banyak pejabat Barat dan Arab.

Menurut seorang mantan anggota parlemen itu, Deputi Utama Ketua DPR, Mohsen al-Mandalawi akan menggantikan peran Halbussi hingga ketua DPR yang baru terpilih. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel