-->

Parlemen Armenia Putuskan Bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional


YEREVAN, LELEMUKU.COM - Parlemen Armenia pada Selasa (3/10) pagi melakukan pemungutan suara untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah itu dianggap memperburuk hubungannya dengan Rusia, terutama karena ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin.

Sebelumnya pada 17 Maret 2023 lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin atas invasinya di Ukraina. Ini karena dia didakwa melakukan kejahatan perang terkait dengan deportasi anak-anak dari Ukraina.

Negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma yang membentuk ICC wajib menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin jika dia menginjakkan kaki di negara penandatangan statuta tersebut.

Yeghishe Kirakosyan, utusan Armenia di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights/ECHR) mengatakan, “Statuta Roma terutama mengatur pertanggungjawaban pidana orang-orang yang melakukan kejahatan di wilayah Republik Armenia. Piagamnya mengatur hal itu. Ratifikasi itu merupakan tindak kedaulatan dan tidak terkait dengan integritas wilayah. Ini menyangkut pertanggungjawaban pidana individu, dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, genosida yang dilakukan oleh pimpinan militer maupun pimpinan politik.”Para pejabat Armenia berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan Rusia dan dipicu oleh apa yang mereka sebut sebagai agresi Azerbaijan terhadap negara itu.

Anggota parlemen memilih untuk meratifikasi Statuta Roma dengan suara 60-22. Presiden Armenia harus menandatangani keputusan tersebut, yang akan mulai berlaku 60 hari setelah pemungutan suara.

Rusia menganggap keputusan Armenia untuk meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional sebagai tindakan yang “salah,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov pada hari Selasa (3/10).

“Dari sudut pandang hubungan bilateral, sejak awal kami meragukan kebenaran bergabungnya Armenia ke dalam Statuta Roma di Mahkamah Pidana Internasional ini. Kami masih percaya bahwa ini adalah keputusan yang salah,” kata Peskov.

Hubungan Armenia dengan Rusia memburuk secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2020, Moskow menjadi perantara kesepakatan yang mengakhiri perang enam minggu antara Armenia dan Azerbaijan. Perjanjian tersebut mengamanatkan agar Yerevan menyerahkan wilayah yang luas di Nagorno-Karabakh dan sekitarnya kepada Baku. Nagorno-Karabakh merupakan bagian dari Azerbaijan yang mayoritas penduduknya adalah orang Armenia.

Rusia kemudian mengirim sekitar 2.000 pasukan penjaga perdamaian ke wilayah yang bergejolak itu dan Armenia menuduh pasukan tersebut gagal mencegah permusuhan baru-baru ini yang dilakukan oleh Azerbaijan yang menyebabkan Baku berhasil mengambil kendali penuh atas wilayah tersebut.

Kremlin, sebaliknya, menuduh Perdana Menteri Armenia Nikol Pashinyan mempercepat jatuhnya Nagorno-Karabakh dengan mengakui kedaulatan Azerbaijan atas wilayah tersebut.

Moskow juga menyalahkan Yerevan karena merusak hubungan dengan Rusia dengan merangkul negara-negara Barat, termasuk menjadi tuan rumah bagi pasukan AS untuk latihan militer gabungan. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel