-->

Armenia Desak Mahkamah Internasional Berikan Putusan atas Konflik Nagorno-Karabakh


YEREVAN, LELEMUKU.COM - Armenia pada hari Kamis (12/10) mendesak pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan putusan sementara baru terhadap Azerbaijan untuk mencegah apa yang disebut pemimpin tim hukum Armenia permanennya “pembersihan etnis” di Nagorno-Karabakh oleh Azerbaijan.

Armenia meminta hakim di Mahkamah Internasional mengeluakan 10 “tindakan sementara” yang bertujuan melindungi hak-hak warga etnis Armenia dari wilayah Nagorno-Karabakh yang diklaim kembali oleh Azerbaijan bulan lalu, menyusul sebuah operasi militer kilat.

Anggota tim hukum Azerbaijan di pengadilan dengan keras membantah tuduhan tersebut, sambil menyebut wilayah tersebut dengan nama Karabakh saja.

“Azerbaijan tidak terlibat dan tidak akan terlibat dalam aksi pembersihan etnis atau segala bentuk serangan terhadap warga sipil Karabakh,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Azerbaijan Elnur Mammadov.

Dalam operasi selama 24 jam pada 19 September lalu, tentara Azerbaijan berhasil mengusir pasukan Armenia yang kekurangan personel dan persenjataan, memaksa mereka untuk menyerah.

Pemerintahan separatis di wilayah itu kemudian sepakat untuk membubarkan diri pada akhir tahun ini.

Lebih dari 100.000 warga etnis Armenia meninggalkan Nagorno-Karabakh.

“Tidak ada apa pun – selain tindakan sementara yang terarah dan tegas – yang dapat melindungi hak-hak warga etnis Armenia di Nagorno-Karabakh, yang akan cukup untuk mencegah berlanjutnya dan permanennya pembersihan etnis oleh Azerbaijan,” kata pemimpin tim hukum Armenia, Yeghishe Kirakosyan, kepada para hakim.

Setelah pertempuran separatis selama enam tahun berakhir pada 1994 menyusul jatuhnya Uni Soviet, Nagorno-Karabakh dikuasai oleh pasukan etnis Armenia yang didukung oleh pemerintah Armenia.

Azerbaijan mengambil bagian demi bagian wilayah di selatan Pegunungan Kaukasus itu dalam perang selama enam minggu pada tahun 2020, serta wilayah sekitarnya yang sebelumnya juga diklaim pasukan Armenia.

Nagorno-Karabakh diakui secara internasional sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Azerbaijan.

Mahkamah Internasional sedang mempertimbangkan dua kasus yang berfokus pada ketegangan yang mengakar di antara kedua negara.

Armenia mengajukan sebuah kasus pada 2021, menuduh Azerbaijan melanggar konvensi internasional yang bertujuan untuk mencegah diskriminasi rasial.

Seminggu kemudian, Azerbaijan mengajukan kasusnya sendiri, menuduh Armenia melanggar konvensi yang sama.

Mahkamah telah mengeluarkan putusan sementara pada kedua kasus tersebut.

Putusan-putusan itu dimaksudkan untuk melindungi hak-hak kedua negara dan bangsa, sementara kasus mereka diproses perlahan.

Armenia pada hari Kamis menuduh Azerbaijan mendorong warga keturunan Armenia keluar dari Nagorno-Karabakh meskipun pertikaian hukum masih berlanjut. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel