-->

Amerika Serikat Nilai Kebebasan Beragama dan Toleransi Indonesia Terganjal Hukum Diskriminatif

Amerika Serikat Nilai Kebebasan Beragama dan Toleransi Indonesia Terganjal Hukum Diskriminatif.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Praktik perlindungan dan kesetaraan hak bagi kelompok minoritas serta penganut aliran kepercayaan di Indonesia masih terganjal sistem hukum diskriminatif maupun buntut dari jeratan penodaan agama dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP, demikian laporan terbaru Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang dirilis Rabu (12/5/2021).

Laporan yang merangkum situasi kebebasan beragama internasional sepanjang tahun 2020 itu menyoroti Indonesia sebagai negara membelenggu warga negaranya dengan batasan hukum tertentu meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberi jaminan pada kebebasan dan hak beribadah yang adil merujuk pada pertimbangan moralitas, keamanan, hingga ketertiban umum.

“Banyak individu yang ditahan dan menerima hukuman penjara karena pelanggaran undang-undang penistaan agama,” tulis laporan tersebut.

Selain itu, jerat penodaan agama yang tidak jelas juga sering digunakan untuk mendiskriminasi agama minoritas, sambung laporan merujuk pada pernyataan dua pejabat pemerintah; Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komisi Perempuan Nasional Situ Aminah Tardi.

Indonesia berpenduduk sekitar 267 juta dimana 87 persen diantaranya menganut agama Islam beraliran Sunni. Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan UU dan peraturan daerah yang membatasi ibadah kelompok minoritas seperti peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah.”

Walaupun keberadaan Ahmadiyah tidak dilarang, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 yang meminta penganut Ahmadiyah menghentikan penyebaran dakwah membuat kelompok yang berjumlah sekitar 200.000 hingga 400.000 orang itu rentan mengalami diskriminasi.

Dalam insiden terbaru, Pemerintah Kabupaten Garut di Jawa Barat pada awal Mei 2021, menyegel pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah karena dianggap bertentangan dengan SKB yang dikeluarkan pada masa Presiden Susilo “SBY” Bambang Yudhoyono tersebut.

Ahmadiyah bukan sasaran tunggal dari penutupan tempat ibadah secara paksa, lanjut laporan tersebut.

“Muslim Syiah dan umat Kristiani juga kerap menghadapi masalah ketika meminta persetujuan untuk pindah ke fasilitas sementara ketika tempat ibadah utama mereka sedang direnovasi.”

“Pemerintah daerah, polisi, dan organisasi keagamaan dilaporkan berusaha menutup rumah ibadah kelompok minoritas agama dengan alasan pelanggaran izin, seringkali sebagai buntut dari protes "kelompok intoleran", meski kelompok minoritas telah memiliki izin yang sah,” tulis laporan.

UU ITE

Laporan tahunan dari AS itu juga menyorot Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang banyak menjerat korban secara tidak adil melalui pasal hasutan kebencian dan penodaan agama.

Seperti misalnya pada awal tahun 2020 polisi di Sumatra Barat menangkap Sudarto, aktivis organisasi advokasi hak asasi manusia dan lingkungan, karena melanggar UU ITE setelah dinilai menghasut kebencian pasca unggahannya di Facebook yang menyatakan pemerintah daerah di Kabupaten Dharmasraya melarang Natal. Laporan media pada Desember 2019 menyebut petugas polisi di daerah itu melarang masyarakat setempat mengadakan kebaktian Natal di sana dan menyuruh mereka pergi ke gereja di Kabupaten Sawahlunto, 75 mil dari wilayah itu.

Dengan alasan UU ITE, kepolisian juga menangkap sejumlah warga di berbagai wilayah di Indonesia pada April 2020 karena mengunggah ke sosial media lagu populer "Aisyah Istri Rasulullah" yang liriknya diubah sedemikian rupa.

Kepolisian di Nusa Tenggara Barat juga menangkap seorang perempuan dengan dugaan penistaan agama setelah dia mengunggah video ke TikTok dirinya menari dengan pakaian salat.

Hukum Syariah

Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum Syariah di Indonesia juga disorot dalam laporan pemerintah AS tersebut terkait penerapan praktik hukum cambuk di depan umum bagi pelanggar hukum Islam di sana,

“Pemerintah Aceh menyatakan syariah hanya berlaku untuk penduduk Muslim di provinsi tersebut. Namun demikian, Muslim nonresiden dan penganut agama lain juga kerap menerima hukuman syariah sebagai pengganti pidana umum,” tulis laporan tersebut.

Adapun beberapa peraturan syariah yang berlaku di sana antara lain larangan penjualan minuman beralkohol, kedekatan dengan lawan jenis di luar nikah, perjudian, hingga larangan perempuan bekerja atau mengunjungi tempat umum tanpa ditemani pasangan atau keluarga mereka setelah pukul 9 malam.

FPI

Hal lain yang menjadi sorotan laporan AS adalah keputusan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), organisasi massal berideologi radikal yang kerap menunjukkan intoleransi beragama dalam bentuk kekerasan, melalui keputusan bersama enam menteri pada Desember 2020.

Laporan tersebut menggarisbawahi respons dari koalisi organisasi HAM yang menyatakan keputusan bersama itu tidak konsisten dengan konstitusi negara dan merupakan pembatasan yang tidak adil atas hak berserikat dan berekspresi, meski mengamini bahwa tindakan kekerasan FPI, ujaran kebencian dan pelanggaran hukum lainnya tidak boleh dibiarkan.

Situasi menjadi kompleks ketika pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab, ditangkap dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Penangkapan diikuti dengan insiden tewasnya enam orang anggota FPI oleh aparat polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam upaya mencegah pemeriksaan terhadap Rizieq.

“Di tingkat nasional, pemerintah dan pemuka agama bekerja sama secara erat dalam pembatasan sosial untuk mengatasi pandemi COVID-19. Namun, beberapa perselisihan terjadi antara otoritas pemerintah dan kelompok agama di tingkat lokal,” sebut laporan AS.

Maret 2021, penyelidikan independen yang dilakukan Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi kepada laskar FPI sebagai pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dan meminta polisi bekerja secara komprehensif, transparan dan akuntabel dalam penegakan hukumnya.

Kepolisian telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka dalam kasus ini sejak awal April, namun hingga ini perkembangan kasusnya masih tak kunjung jelas. (Ronna Nirmala | BeritaBenar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel