-->

Ayudin Abusaeni Tak Transparan Bagi BLT, Kantor Desa Balohang Dipalang

Ayudin Abusaeni Tak Transparan Bagi BLT, Kantor Desa Balohang DipalangBOBONG, LELEMUKU.COM -  Kantor Desa Balohang, di Kecamatan Lede, di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) tampak sepi. Tak seorang pun yang melakukan aktifitas di sana. Pasalnya, pintu kantornya dipalang warga setempat, Kamis (14/5/2020).

Pemalangan kantor tersebut, disebabkan Kepala Desa (Kades) Balohang  Ayudin Abusaeni, dianggap tak transparan dalam mendata penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Mayoritas warga menuding kadesnya berlaku curang dalam proses pendataan. Persoalan ini mulai memanas sejak Sabtu sepekan yang silam. Bersama pemerintah desa, warga duduk semeja. Hasilnya, pemerintah desa berjanji untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pultab.

Hasil koordinasi tersebut lantas dijadwalkan akan disampaikan secara resmi pada Kamis (14/5). Sialnya, Kades Balohang,justru mangkir. Dia lebih memilih tak menghadiri pertemuan itu. Lebih parah lagi, Kades  raib entah kemana sampai berita ini diturunkan.

Warga yang menghabiskan separuh waktu menanti Abusaeni pun jadi berang. Kantor desa pun tak luput dipalang warga."Kami meminta pertanggungjawaban dari kades agar transparan, kenapa hanya 44 KK (Kepala Keluarga-Red) penerima, karena ada tiga syarat dalam regulasi penerima BLT, yakni keluarga miskin, warga yang kehilangan mata pencaharian, dan yang tidak menerima bantuan lainnya.

Kepala BPD Balohang, Roslina, ketika dihubungi melalui telpon selular, mengatakan Kades Balohang melakukan pendataan tak sesuai dengan kondisi masyarakat." Terksesan Kepala desa tidak transparan. Ada yang tidak layak menerima lalu mendapatkan BLT,” ungkapnya,

Menurutnya, usai melakukan pendataan, daftar nama penerima BLT disimpan. Alasan kata dia, setelah ada penetapan baru daftar tersebut diumumkan. Namun, anehnya diluar dugaan dirinya dan perangkat desa lainnya keesokan harinya 44 KK telah dibagi Kades Balohang bersama tim relawan pendataan BLT melakukan pembagian secara diam-diam.

Untuk itu, warga menuntut agar kades harus hadir di tengah-tengah mereka dalam waktu 1 X 24 jam. Bila tuntutan tersebut tak dipenuhi, maka persoalan ini akan berakhir di meja hijau. Hingga berita ini dirilis, Kades Ayudin Abusaeni tak bisa dihubungi. (HumasTaliabu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel