-->

Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap 2 Orang Pembawa 18kg Sabu dari Tanjungpinang

Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap 2 Orang Pembawa 18kg Sabu dari TanjungpinangPEKANBARU, LELEMUKU.COM - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua kurir sabu dengan barang bukti sabu seberat 18 Kg. Sabu yang mereka bawa berasal dari Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Pelakunya ada dua orang, awalnya satu orang yang kita amankan. Dilakukan pengembangannya akhirnya satu pelaku kurir lagi kita amankan,” jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam jumpa pers, Selasa (27/08/2019).

Kapolresta mengatakan kedua tersangka adalah warga Pekanbaru bernama Hendri alias Black (38) dan Pardamean Marhut alias Bronson (37). Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polsek Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru menyebut penangkapan Black dan Bronson berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya, warga melihat ada mobil terparkir di Jl Sepakat, Tenayan Raya, tanpa sopir atau penumpang. Warga melaporkan ke polisi. “Mobil Honda Mobilio yang terparkir tadi diamankan ke Polsek Tenayan Raya. Mobil tersebut dilakukan pemeriksaan di dalamnya,” jelas Kapolresta.

Polisi pun mengecek ke lokasi dan memeriksa mobil. Saat pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, kata , polisi melihat kejanggalan dalam mobil. “Di bagian belakang mobil itu sudah dimodifikasi yang diduga tempat penyimpanan barang bukti. Dari sana tim mengembangkan untuk mencari siapa pemiliknya,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, tim mengamankan pelaku atas nama Hendri. Selanjutnya, berdasarkan interogasi, Hendri mengaku menyimpan barang bukti narkoba di indekos. “Di tempat kosnya, ditemukan 18 bungkus sabu. Setiap bungkusnya berat sabu 1 Kg,” jelas Kombes Susanto.

Kapolresta juga mengatakan polisi lanjut mengembangkan kasus tersebut setelah menangkap Hendri. Sebab, Hendri menyebut barang haram itu milik rekannya yang bernama Pardamean. “Setelah kita kembangkan, Pardemean berhasil kita ringkus. Dan dia mengakui jika sabu di tangan Hendri miliknya,” terangnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita kartu ATM milik kedua pelaku. Setelah dicek, ada uang hasil transaksi narkoba senilai Rp 300 juta. “Tim melakukan pendampingan saat mengambil uang hasil kejahatan transaksi narkoba. Ada Rp 300 juta yang diamankan,” tutupnya. (HumasPolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel