Subagio Aridarmo dkk Sebut KPU Lakukan Rekapitulasi Sesuai Aturan, Tidak Ada Penggelembungan Suara
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan pembelaan kuat dari Kuasa Hukum Termohon, KPU Provinsi Papua, yang diwakili oleh Subagio Aridarmo dan Rakhmat Mulyana.
Dalam sidang daring yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, KPU membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang tersebut dikutip dari laporan Humas MKRI pada Jumat (12/9/2025) pukul 08.00 WIB.
Kuasa Hukum Termohon menegaskan bahwa semua tahapan rekapitulasi, dari TPS hingga provinsi, telah dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal peraturan perundang-undangan, tanpa hambatan atau keberatan signifikan dari saksi di banyak tingkatan. Mereka menolak klaim Pemohon bahwa partisipasi pemilih di 62 TPS melebihi 100% DPT, dengan merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 538 yang memasukkan DPTb dan DPK dalam perhitungan.
“Partisipasi pemilih tidak melebihi 100% jika dihitung sesuai rumus yang ditetapkan,” ujar Subagio Aridarmo.
Terkait tuduhan penggelembungan atau pengurangan suara, seperti 300 suara tambahan untuk Paslon 2 di TPS 1 Kampung Poom 1, Yapen, KPU menjelaskan bahwa perubahan data, khususnya di lima TPS Biak Numfor, adalah hasil “pembetulan atau penyesuaian” berdasarkan kesepakatan pleno distrik. Penyesuaian ini dituangkan dalam Formulir C.Hasil baru untuk diunggah ke Sirekap, bukan penggelembungan suara.
“C.Hasil baru digunakan karena hasil perhitungan ulang harus dicatat sesuai aturan,” tambah Rakhmat Mulyana.
KPU juga membantah tuduhan ketidaknetralan pejabat, seperti Bupati Keerom Piter Gusbager, dengan menyajikan surat izin cuti tertanggal 17 Juli 2025 sebagai bukti. Tuduhan intervensi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni ditolak, dengan KPU menegaskan bahwa keberatan Pemohon telah diselesaikan di tingkat distrik atau kabupaten, atau tidak didukung keberatan formal. Misalnya, ketidak-tanda-tanganan saksi Paslon 1 di Distrik Yapen Barat disebut karena “arahan” dari tim pemenangan, bukan keberatan spesifik.
KPU menjelaskan pengambilalihan tugas KPU Kota Jayapura oleh KPU Provinsi Papua sebagai tindakan sah karena pemberhentian tiga komisioner oleh DKPP, sesuai SK KPU RI Nomor 601. Mereka juga mempertanyakan detail perhitungan partisipasi 100% dan klasifikasi surat suara rusak/disilang yang dihitung untuk Paslon 2, sebagaimana didalilkan Pemohon.
Kuasa Hukum Termohon menyimpulkan bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan PSU sesuai peraturan, transparan, dan akuntabel. Mereka menolak dalil Pemohon sebagai tidak berdasar, tidak terbukti secara faktual, atau telah diselesaikan melalui mekanisme berjenjang.
“Hasil PSU adalah cerminan akurat dari kehendak pemilih, dan perbedaan data hanyalah bagian dari pembetulan teknis yang diizinkan,” tegas Subagio.
KPU meminta MK untuk menolak permohonan Paslon 1 dan mengesahkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025, yang menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang dengan selisih 4.134 suara (0,8 persen).
Pemohon, melalui kuasa hukum Baharudin Farawowan, Hardian Tuasamu, dan Yohanis Anton Raharusun, mendalilkan pelanggaran terstruktur, seperti penggelembungan suara di Supiori, Keerom, dan Yapen, partisipasi pemilih melebihi DPT, ketidakprofesionalan KPU, ketidaknetralan pejabat, dan hilangnya dokumen seperti C.Plano di Biak Numfor. Mereka meminta pembatalan hasil PSU atau pemungutan suara ulang, dengan klaim seharusnya unggul 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2.
Saksi Pemohon, seperti Julfikar S. Ali, Josef Daud Korwa, Ralf Repasi, dan Korneles Yanuaring, melaporkan kejanggalan di berbagai kabupaten, termasuk intimidasi oknum polisi dan hilangnya 1.208 suara Paslon 1 di Biak Numfor. Sebaliknya, saksi Paslon 2 seperti Niko Tunjanan dan Ali Ridwan Patty menyatakan rekapitulasi di Keerom dan Yapen berjalan lancar.
Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, seperti rekomendasi Nomor 038 untuk Biak Numfor, namun KPU menyatakan keterbatasan waktu dan wewenang menghambat tindak lanjut.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
