Eks PPD Biak Kota, Theopilus Ajelo Sebut Penyesuaian Data di 5 TPS Hasil Adalah Kesepakatan Pleno
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Theopilus Ajelo, mantan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Biak Kota, sebagai saksi Termohon.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Theopilus membantah tuduhan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait perubahan perolehan suara di lima TPS di Distrik Biak Kota selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (12/09/2025) pukul 08.00 WIB.
Theopilus Ajelo menegaskan bahwa perubahan perolehan suara di lima TPS bermasalah (TPS 4 Mandala, TPS 1 & 2 Sorido, TPS 4 & 5 Fandoi) adalah hasil “pencocokan perbedaan data” melalui penghitungan ulang surat suara pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Biak Kota.
Ia menegaskan tidak ada perubahan suara antara Formulir C.Hasil (TPS) dan D.Hasil (distrik), sehingga tuduhan penggelembungan suara tidak berdasar.
“Bahwa perubahan sebagaimana yang didalilkan Pemohon merupakan hasil pencocokan perbedaan data yang dilakukan pembetulan oleh Forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh PPD Distrik Biak Kota. Yang selanjutnya oleh PPD Distrik Biak Kota menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat Distrik Biak Kota setelah dilakukan pembetulan dan pencocokan data dengan cara penghitungan ulang surat suara,” ujar Theopilus dalam sidang.
Dari 62 TPS di 22 kampung/kelurahan di Distrik Biak Kota, Theopilus menyatakan 57 TPS ditandatangani oleh semua saksi paslon untuk C.Hasil. Namun, di lima TPS bermasalah, saksi Paslon 1 menolak menandatangani hasil penghitungan ulang.
Ia menjelaskan bahwa forum pleno sepakat secara lisan untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang. Surat suara yang dicoblos dan disilang dihitung untuk Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen karena “lobang penandanya” ada di nomor 2. Namun, dokumen lain seperti daftar pemilih tidak ditemukan di kotak suara, memicu keberatan saksi Paslon 1.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Biak Numfor, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon, seperti Josef Daud Korwa, melaporkan hilangnya dokumen C.Plano dan daftar hadir di lima TPS Biak Kota, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang akibat surat suara rusak dihitung untuk Paslon 2. Julfikar S. Ali mengungkap kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.
Joey Nicholas Lawalata, Ketua KPU Biak Numfor, sebelumnya membantah manipulasi, menyatakan penyesuaian data di lima TPS dilakukan untuk melengkapi data pemilih akibat daftar hadir hilang, bukan mengubah suara. Ia juga menjelaskan insiden operator Sirekap Novella sebagai “perluapan emosi,” bukan pemecatan.
Pihak Terkait menegaskan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga dalil pembatalan suara tidak relevan. KPU Papua menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, termasuk rekomendasi Nomor 038, namun KPU menjawab bahwa keterbatasan waktu dan wewenang menghambat tindak lanjut.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
