Hari Tenang Pemilu Umum Singapura 2025 Dimulai 2 Mei, Pemungutan Suara pada 3 Mei
SINGAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Singapura melalui Departemen Pemilihan Umum (Elections Department) yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri Singapura pada Kamis, 1 Mei 2025 mengumumkan bahwa hari pemungutan suara untuk Pemilu Umum 2025 akan berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Sehari sebelumnya, Jumat, 2 Mei 2025, ditetapkan sebagai Hari Tenang atau Cooling-off Day, dimana segala bentuk kampanye dan iklan politik di ruang publik akan dilarang hingga pemungutan suara selesai.
Cooling-off Day dimulai tepat pukul 00.00 waktu setempat pada 2 Mei dan berlangsung hingga ditutupnya tempat pemungutan suara pukul 20.00 pada 3 Mei.
Hari tenang ini bertujuan memberikan waktu bagi para pemilih untuk merenungkan dengan tenang dan rasional berbagai isu yang telah disampaikan selama masa kampanye.
Selama periode ini, dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk dalam larangan ini adalah penyebaran atau publikasi iklan pemilu yang baru, baik secara fisik maupun daring, termasuk di media sosial dan grup percakapan publik. Kegiatan kampanye seperti walkabout, kunjungan dari rumah ke rumah, dan pertemuan dengan pemilih juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, semua bentuk rapat umum, siaran langsung kampanye, serta penggunaan atribut seperti lencana, tas, botol minum, kaos, hingga boneka yang memuat simbol atau logo partai politik akan dianggap sebagai pelanggaran.
Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan. Seperti media arus utama seperti surat kabar, siaran radio, dan televisi yang berkaitan dengan pemilu tetap boleh tayang.
Selain itu, iklan kampanye yang telah disetujui dan dipasang sebelum hari tenang dimulai, selama tidak dimodifikasi, masih diperbolehkan. Komunikasi pribadi dalam lingkup tertutup seperti grup keluarga atau teman dekat juga tidak dilarang.
Departemen itu juga meminta para kandidat dan pendukungnya untuk tetap mematuhi semangat dari Hari Tenang. Kehadiran dalam acara keagamaan, rapat kerja, atau aktivitas rutin lainnya diperbolehkan, selama tidak menjurus pada aktivitas kampanye yang dapat memengaruhi persepsi publik.
Pada hari pemungutan suara, tempat pemungutan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 20.00. Pemerintah mengimbau para pemilih untuk mempertimbangkan datang pada siang atau sore hari guna menghindari antrean panjang pada pagi hari. Pemilih dapat mengecek status antrean di tempat pemungutan melalui kode QR yang terdapat pada kartu pemilih (poll card).
Masyarakat juga diminta untuk tidak mengenakan atau membawa barang-barang dengan gambar, simbol, atau tulisan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap partai atau kandidat tertentu saat berada di tempat pemungutan suara. Pemilih yang mengenakan atau membawa atribut seperti itu dapat ditolak oleh petugas.
Untuk memudahkan proses pemungutan suara, pemilih diminta membawa kartu identitas asli seperti NRIC atau paspor, serta poll card. Mereka juga dapat menggunakan versi digital NRIC dan ePoll card melalui aplikasi Singpass. Di bilik suara, disediakan stempel ‘X’ yang dapat digunakan, namun pemilih tetap diperbolehkan membawa pulpen pribadi untuk memberi tanda pilihan.
Bagi pemilih lansia atau penyandang disabilitas, tersedia titik turun khusus (Special Alighting Point) di setiap TPS, serta jalur prioritas dan kursi roda jika diperlukan. Petugas akan siap membantu kebutuhan mereka selama proses berlangsung. (SGPC)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
