-->

Pengacara HAM Terkenal di China,Wang Quanzhang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengacara HAM Terkenal di China,Wang Quanzhang Divonis 4,5 Tahun Penjara
BEIJING, LELEMUKU.COM - Sebuah pengadilan di China telah menjatuhkan hukuman penjara empat setengah tahun terhadap pengacara hak asasi manusia Wang Quanzhang dengan tuduhan tunggal merongrong kekuasaan negara.

Pengadilan Rakyat Tingkat Kedua di kota Tianjin, Tingkok timur laut mengumumkan dalam pernyataan singkatnya secara online hari Senin bahwa Wang juga telah kehilangan hak politiknya selama lima tahun.

Wang membela para aktivis politik, korban perampasan tanah dan anggota gerakan spiritual Falun Gong yang dilarang. Dia adalah salah seorang dari lebih dari 200 orang yang ditangkap dalam apa yang disebut “penumpasan 709” pengacara dan aktivis hak asasi manusia pada tahun 2015. Dia menghabiskan tiga tahun berikutnya dalam tahanan, tidak diberi akses untuk bertemu dengan istrinya Li Wenzu dan para pengacara untuknya, sampai persidangan satu hari pada tanggal 26 Desember, yang tertutup bagi pengamat luar.

Li Wenzu secara aktif memprotes penahanan suaminya. Ia pernah berjalan 100 kilometer dari Beijing ke rutan di Tianjin tempat Wang ditahan. Ia menggunduli kepalanya bersama tiga wanita lain sebagai bagian dari protes itu. Ia dicegah menghadiri sidang untuk suaminya oleh aparat keamanan China yang tidak mengizinkannya meninggalkan rumah.

Banyak pengacara terseret ke dalam “penumpasan 709” telah menghadapi tuduhan yang sama, yakni tuduhan subversi terhadap negara, dan juga telah dilarang menjalankan profesi hukum. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel