-->

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Ingin Dievaluasi Karena Tak Punya Gigi

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Ingin Dievaluasi Karena Tak Punya GigiJAKARTA, LELEMUKU.COM - Gubernur Lukas Enembe menilai revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, sudah sangat mendesak sebab dalam penerapannya sangat “tumpul” dan hampir-hampir tidak punya kemampuan menterjemahkan seluruh isi dari produk perundang-undangan itu.

“UU ini tidak punya gigi sama sekali. Bahkan selalu bertabrakan dengan UU yang diterbitkan pemerintah pusat secara sektoral. Itulah sebabnya kita tidak tahu ini betul Otsus atau otonomi apa yang dikasi ke Papua.”

“Makanya kita perlu evaluasi karena UU ini tidak pernah dievaluasi sejak diterbitkan pemerintah,” terang Lukas saat menerima kunjungan Tim Komite I DPD RI, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (16/10).

Tak hanya itu, Lukas menyoroti pemberian UU Otsus yang sama sekali tak ada kewenangan bagi Pemprov Papua. Sebab, ada banyak pasal yang sama sekali tidak berjalan, termasuk pernyataan rekonsiliasi, dimana upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, tak bisa jalan secara maksimal.

“Dari presiden ke presiden sampai hari ini tidak pernah ada evaluasi. Karena itu, kalau pemerintah ingin perbaiki harus dengan suasana yang tidak seperti sekarang. Yang pasti, harus berubah isi UU Otsus plus ini. Sebab kalau tidak ya ditiadakan saja. Biarlah kita pakai UU sektoral, sebab yang ada saat ini simbol saja. Tidak ada kewenangannya sama sekali.”

“Makanya, kami berterima kasih kepada DPD RI yang selama ini menyuarakan kepentingan serta keinginan maupun aspirasi kami demi kemajuan dan pembangunan di Papua. Apalagi pelaksanaan Otsus di Papua sudah berjalan 17 tahun dan tentu segera habis dalam tiga tahun kedepan,” ujar ia.

Anggota Komite I DPD RI Yanes Murib, menyebut siap mendorong aspirasi Pemprov Papua untuk merevisi UU Otsus Papua.

“Sebab kehadiran kami disini bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga DPD RI. Diantaranya, pengawasan legislasi. Sehingga kedatangan kami ingin mendapatkan masukan dari Pemprov Papua untuk selanjutnya jadi catatan bagi kami.”

“Kemudian akan kami teruskan dalam pembahasan di Jakarta, supaya Otsus bisa disukseskan sesuai cita-cita pemerintah dan masyarakat Papua,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim Komite I DPD RI yang diketuai Benny Ramdani, mengunjungi Papua guna menyerap aspirasi mengenai pengusulan RUU Otsus Plus. Kunjungan tim DPD RI diterima Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua Majelis Rakyat Papua Timhotius Murib, Forkompinda Papua serta Kepala SKPD di lingkungan pemerintah provinsi. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel