-->

DPRP Dorong Pemda Buat Peraturan Daerah Kampung Adat

DPRP Dorong Pemda Buat Peraturan Daerah Kampung AdatJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda Kampung Adat, guna memaksimalkan pembangunan serta investasi yang berpotensi masuk pada satu wilayah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Papua Herlin Beatrix Monim, di Jayapura, baru-baru ini.

Menurut dia, jika selama ini pihak pengusaha mengeluhkan masalah ulayat (tanah), maka Perda Kampung Adat merupakan solusi terbaik, sebab didalamnya mengatur keterlibatan masyarakat pemilik ulayat untuk ikut didalam proses pembangunan maupun investasi itu,

“Sebab kalau kita melibatkan pihak adat dalam pembangunan, saya yakin dengan sendirinya kita masuk lebih gampang. Karena selain memproteksi tatanan adat, pemilik ulayat ini benar-benar dilibatkan dalam pembangunan,” terang dia.

Masih dikatakan, Perda Kampung Adat benar-benar akan menjadi solusi yang menunjang pembangunan diatas tanah ini. Sebab orang Papua sangat kental, sehingga adat tak bisa dipisahkan dengan proses pembangunan maupun investasi

“Makanya sampai saat ini adat itu masih bertahan. Mungkin kita coba contoh pemerintahan di Kabupaten Jayapura, yang kini sekian lama kita tidak lagi mendengar proses palang-memalang. Mengapa, karena masyarakat adat dilibatkan dalam pembangunan.”

“Dan ketika mereka terlibat dan ada perhatian saya yakin pembangunan akan jalan baik. Kenapa sering ada palang memalang sebenarnya mereka butuhkan perhatian. Makanya, mari panggil dan duduk bersama, saya pikir semua akan membaik,” terang dia.

Sementara terkait rencana investasi pengelolaan sagu di Provinsi Papua, dia memastikan, jika Perd Kampung Adat digodok secepatnya maka dipastikan investasi akan masuk dengan sendirinya.

“Sebab sebelumnya kita dengar pihak PT. Sampoerna di Kabupaten Jayapura kemarin terkendala masalah tanah saat hendak berusaha. Maka, solusinya kita harap Perda ini segera digodok. Sehingga ada pelibatan pihak adat, juga ada kepastian berusaha bagi pihak pengusaha yang akan berinvestasi diatas tanah ini,” tutupnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel