Bareskrim Jelaskan Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan kronologi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang diduga dilakukan tanpa prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Bareskrim mengungkapkan bahwa pada periode 2025 hingga 2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan beserta jejak log pada sistem LIMS guna menghilangkan bukti aktivitas penyadapan. Laporan polisi atas dugaan tindak pidana tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian itu.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flash disk. Penyidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Bareskrim menyebut sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Modus yang digunakan tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, tanpa verifikasi, dan tanpa kepentingan penegakan hukum, kemudian menghapus file hasil sadapan serta jejak log untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, kegiatan penyadapan semestinya dilakukan dengan tetap melindungi hak asasi manusia serta menjamin legalitas dan kepastian hukum, menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan, dan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (Evu)