Polisi Bekuk Residivis Pencuri Kos Mahasiswi di Banda Aceh
BANDA ACEH, LELEMUKU.COM – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HK (40), residivis pencurian kendaraan bermotor, atas kasus pencurian kamar kos mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan HK dilakukan di Gampong Lam Gawe setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua bulan sejak laporan diterima pertengahan Agustus lalu. Kapolresta Banda Aceh, Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini menimpa Mahdalena (21), mahasiswi asal Aceh Tenggara. Peristiwa terjadi pada Minggu (16/8/2026) di kos korban. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya dua ponsel di samping tempat tidur sebelum tidur. Namun saat terbangun pukul 07.00 WIB, ponsel tersebut sudah raib.
Korban yang curiga kemudian memeriksa sekitar kos dan mendapati jendela ruang tamu terbuka dengan palang pengaman terlepas. Setelah diperiksa, korban kehilangan satu unit HP Samsung A03s, satu unit HP Oppo X11 Pro, dan satu unit penanak nasi merek Miyako. Total kerugian ditaksir Rp4 juta.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Berbekal informasi keberadaan pelaku, Tim Jatanras bergerak ke Gampong Lam Gawe dan mengamankan HK tanpa perlawanan. Petugas turut menyita seluruh barang bukti milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, HK mengakui perbuatannya. Polisi mencatat HK pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 atas kasus curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara. Saat ini HK beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan lapangan dan pengumpulan bahan keterangan," ujar Miftahuda Dizha Fezuono. (Evu)