MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026).
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan terkait riwayat pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang dapat menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri Gibran setara dengan SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
MK turut menyoroti certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan Gibran. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dan bukan bukti seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
“Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ujar Arsul.
Meski menemukan persoalan dalam pembuktian dokumen kelulusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.
Mahkamah mempertimbangkan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana petitum pemohon,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Dengan putusan tersebut, permohonan terkait syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berujung pada pembatalan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. (Evu)