Polresta Jayapura Kota Serahkan Dua Tersangka Kasus Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura

📅 21 September 2026
✍️ Oleh: noreply@blogger.com (Unknown)  ·  📰 Lelemuku.com
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwhu8xnUNB6wHGwBvkqLUDIWrdINh4s1GhSz382E8EqXkBrOGFcY6fA6-GCAdpALByNCUfAiQtCHIgh0lQrW7UM7mLwLx2qKz7Ohxb2gd79UtIgML37rUpNhNOeUOeAshTqAkSufqplo_bjhWs62NAEhLMNCfB68gTJRxXhX5g5XmiRXR_7SOhL8xku1_l/s1600/1001000586.jpg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan ganja berinisial WN dan KB ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Minggu (24/5/2026).</p><p>Tersangka WN yang berusia 25 tahun dan KB yang berusia 27 tahun tersebut dilimpahkan setelah seluruh berkas perkara penyelidikan mereka dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan.</p><p>Selain menyerahkan kedua tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.744,45 gram yang dikemas rapi dalam satu paket bal berbalut koran dan dililit lakban bening.</p><p>Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede menjelaskan bahwa penyerahan para tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal Minggu (24/5/2026).</p><p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Lampiran II kolom pertama Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.</p><p>"Barang bukti yang turut diserahkan yakni Narkotika jenis Ganja yang telah terbungkus rapi di satu bal paketan yang dibungkus koran yang kemudian dililit dengan lakban bening," ujar Febry V. Pardede.</p><p>Febry V. Pardede menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. "Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil," ucapnya.</p><p>Proses penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut berlangsung dengan aman dan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Evu)</p>