Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan 12,35 Gram Sabu di Distrik Jayapura Selatan
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggv6mndFeFwSjfmuTuy_Zz6FSz3G28fqPVpw6MUKgOFFhCzZoN2tP8yCSXnhajvpfKTa1ThmT99XSiXuB_NrFgGx31hvoz1GAmbTnoMKpekEGuuTZCafBsnP4uzFeg6L301bijHzu33xJkadbzDGz3UGWlxtT_OmLVmms-P2vlhdyHmEA3UCpo_wOAo0EO/s1600/WhatsApp%20Image%202026-09-16%20at%2011.52.36.jpeg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang laki-laki berinisial IG berusia 33 tahun yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lorong dua, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIT.</p><p>Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 12,35 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus lembar plastik busa warna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga buah potongan tisu, serta satu buah kotak paket berwarna cokelat.</p><p>Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota terhadap dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang di wilayah Kota Jayapura. Petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman, lalu melakukan pemantauan ketat terhadap proses pengiriman barang tersebut.</p><p>Personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan metode penyerahan di bawah pengawasan terhadap paket yang dicurigai tersebut. Ketika paket tiba di lokasi tujuan, pelaku datang untuk mengambilnya, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p><p>Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Febry V. Pardede.</p><p>Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, kata Febry V. Pardede.</p><p>Penyelidikan kasus ini berjalan berdasarkan Pasal 609 ayat dua huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penyesuaian pasal berdasarkan fakta hukum yang diperoleh. Masyarakat juga diimbau untuk aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Jayapura. (Evu)</p>