Polresta Jayapura Kota Menangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Dan Ganja Di Distrik Jayapura Utara

📅 3 September 2026
✍️ Oleh: noreply@blogger.com (Unknown)  ·  📰 Lelemuku.com
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgH9dey2zNI54w2FgzGlXekQlv17uOg10_17-usDRbWF-xhkewC_TwVo9YLSdysKo-GZPqGFxzFqX_QIeU0YA5XFGsZiXJvRnkDwMbUKp0-M_SW9nSZGmIoam80qvgJ0a8Bh4MdlejXuqgbIYemwTTtpjtwPRDiCElHIdZU8GzSx-vY1vyRHqrzNoOfHXRg/s1600/1000989467.jpg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial DNP dan RFS di wilayah Kota Jayapura pada Senin (31/8/2026).</p><p>Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,90 gram sabu dan sekitar 300 gram ganja. Selain narkotika, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip, alat hisap dari botol air mineral, kaca, korek gas, kertas kado, rak kecil, serta satu unit mobil mainan remote kontrol.</p><p>Kronologi pengungkapan bermula saat anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mencurigai sebuah paket di jasa pengiriman barang. Petugas kemudian memantau lokasi hingga seorang perempuan berinisial DNP yang berusia 46 tahun datang mengambil paket tersebut dan langsung diamankan ke Markas Polresta Jayapura Kota.</p><p>Setelah diinterogasi, DNP mengaku mengambil paket tersebut atas perintah kekasihnya berinisial RFS yang berusia 50 tahun. Polisi segera bergerak ke rumah RFS di kawasan Apo Tugu, Distrik Jayapura Utara, untuk menangkapnya dan menemukan ganja di dalam lemari serta sabu di kotak plastik bening.</p><p>"Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Sat Resnarkoba Polresta dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang masih berkaitan dengan kasus ini," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede.</p><p>"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika," kata Febry V. Pardede.</p><p>Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor satu Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan terkait dugaan bahwa kedua pelaku sempat mengedarkan narkotika hingga ke luar Papua. (Evu)</p>