Wasuok Siep Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRP Papua Pegunungan

WAMENA, LELEMUKU.COM – Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan Wasuok Siep mewakili Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan di Wamena pada Rabu (6/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Wasuok Siep menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi yang terjalin erat. Sinergi ini dinilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas.
Realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang bersumber dari pendapatan sah. Seluruh anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengakui adanya berbagai tantangan dalam pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2025. Kendati demikian, berkat dukungan legislatif dan partisipasi masyarakat, berbagai target pembangunan dapat dicapai dengan baik, serta pemerintah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia guna mempertahankan opini tersebut.
Pada akhir rapat paripurna, dokumen rancangan peraturan daerah tersebut diserahkan secara resmi untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah juga mengharapkan masukan dan koreksi yang konstruktif dari pihak legislatif guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, ujar Wasuok Siep. (Olemah)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri