Kamar Adat Pengusaha Papua Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi Kepada Pemerintah Se-Tanah Papua

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kamar Adat Pengusaha Papua secara resmi menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan kedudukan pusat kendali organisasi kepada pemerintah di enam provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Tanah Papua pada Kamis (13/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan legalitas organisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 dan Akta Notaris Nomor sembilan Tahun 2026. Melalui dokumen hukum terbaru ini, kedudukan pusat kendali organisasi secara resmi kembali ke Provinsi Papua.

Steering Committee Kamar Adat Pengusaha Papua, Elpis Karoba menjelaskan bahwa perubahan kedudukan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan agar organisasi dapat menjalankan peran secara lebih optimal. Penguatan ini diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan pelaku usaha Orang Asli Papua di seluruh wilayah tersebut.

Perubahan administrasi ini berpedoman pada sejumlah regulasi, yaitu Peraturan Daerah Khusus Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017, Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pihak organisasi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah melantik Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua di wilayahnya, serta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten atau kota lainnya. Namun, mereka meminta pemerintah daerah yang belum melakukan pelantikan untuk segera melaksanakannya.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, maka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Kamar Adat Pengusaha Papua beserta lampiran susunan Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua dinyatakan tidak berlaku," ujar Elpis Karoba.

"Kami meminta kepada pemerintah se-Tanah Papua, khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang belum melantik Badan Pengurus Daerah KAP Papua, agar dapat segera dilakukan pelantikan sehingga KAP Papua dapat berjalan dan mengakomodasi semua pelaku usaha Orang Asli Papua di daerah masing-masing," kata Elpis Karoba.

Dengan perubahan kedudukan ini, Kamar Adat Pengusaha Papua berharap konsolidasi kelembagaan dapat berjalan lebih efektif sehingga peran organisasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua semakin kuat di seluruh wilayah Tanah Papua. (Olemah)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya