Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan 97 Botol Miras Ilegal Di Distrik Jayapura Selatan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan 97 botol dan kaleng minuman keras ilegal serta menangkap empat orang terduga penjual di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry Valentino Pardede bersama Kanit Opsnal Aswan Syarif dan personel Opsnal Satresnarkoba. Operasi tersebut menyasar beberapa titik penjualan tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, serta Whiskey Robinson. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.

Sebelum melakukan penyisiran, tim terlebih dahulu melaksanakan apel konsolidasi di ruang Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota. Setelah itu, petugas bergerak menuju lokasi sasaran di kawasan Entrop, khususnya di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan.

Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry Valentino Pardede menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu kriminalitas.

"Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi, yakni di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan empat orang yang diduga menjual minuman keras ilegal beserta barang bukti sebanyak 97 botol dan kaleng berbagai merek," ujar Febry Valentino Pardede.

"Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjualbelikan minuman keras ilegal," kata Febry Valentino Pardede.

Kini para pelaku yang ditangkap sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lingkungan mereka. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya