Polsek Kota Agung Menangkap Pelaku Pengeroyokan Serta Menemukan Sabu dan Ekstasi di Tanggamus

Foto: lelemuku

TANGGAMUS, LELEMUKU.COM – Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial JY alias Jul yang diduga melakukan pengeroyokan di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Senin (13/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan. Penangkapan terhadap pria berusia 33 tahun itu dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Alif Faisal Wikarsa yang berusia 25 tahun.

Saat digerebek, pelaku sedang bersama dua orang perempuan berinisial SM yang berusia 36 tahun dan DM yang berusia 24 tahun. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket kristal putih diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, alat hisap sabu, pirek, skop plastik, telepon genggam, serta uang tunai.

Peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika korban melintas di Dusun Bayur dan dihentikan oleh pelaku Jul yang memintanya masuk ke sebuah gang. Tidak lama kemudian, seorang pria lain berinisial AK datang dengan modus meminjam korek api sebelum akhirnya Jul dan AK memukul korban secara bertubi-tubi hingga mengalami luka robek serta pendarahan.

Rekan korban sempat berusaha melerai kejadian tersebut hingga membuat warga sekitar berdatangan dan kedua pelaku melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan pada hidung, luka lecet di leher dan perut, luka pada bibir, serta pendarahan pada jempol kaki kanan.

"Saat melintas di Dusun Bayur, korban berpapasan dengan terduga pelaku JY alias Jul yang meminta korban masuk ke sebuah gang. Setelah korban masuk, datang seorang pria berinisial AK yang berpura-pura meminjam korek api. Tidak lama kemudian, Jul langsung memukul korban hingga mengenai hidung. AK kemudian menarik baju korban, dan keduanya bersama-sama memukul korban secara bertubi-tubi," ujar Kapolsek Kota Agung Feriyantoni pada Selasa (14/7/2026).

Atas perbuatannya dalam kasus pengeroyokan, pelaku JY dijerat dengan Pasal 262 Ayat satu Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Adapun proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika bagi JY, SM, dan DM sepenuhnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus. ((Evu))

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya