Polres Merauke Mengamankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Di Jalan Payum

Foto: lelemuku

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke melalui Unit Reserse Mobil berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASB yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban berinisial RE di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, pada Minggu (12/7/2026).

Terduga pelaku yang berusia 25 tahun tersebut ditangkap beberapa jam setelah peristiwa terjadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke Stevend E. Dapo bersama personel Unit Reserse Mobil.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Payum. Terduga pelaku kemudian membuntuti korban dan menghentikannya secara paksa di lokasi yang sepi hingga korban terjatuh dari kendaraannya.

Setelah korban terjatuh, pelaku diduga melakukan kekerasan dan berupaya mencabuli korban. Aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan dan ada pengendara lain yang melintas di lokasi, sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Mobil segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Jalan Mopah Lama, Kabupaten Merauke. Saat akan diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Terduga pelaku kini telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat satu juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 dan atau Pasal 414 ayat satu huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ((Evu))

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya