Polisi Gerebek Produksi Miras Ilegal Jenis Sopi di Merauke

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Aparat gabungan dari Polsek Merauke Kota bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi minuman keras lokal jenis sopi di Jalan Mangga II Kimam, Kelurahan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Sabtu (25/7/2026) malam.

Plh Kapolsek Merauke Kota AKP Elvis Palpialy, S.Sos bersama anggota melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIT setelah petugas menerima informasi dan permintaan dukungan personel dari Satresnarkoba Polres Merauke. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi sopi. Namun, pemilik rumah yang diketahui bernama inisial LY diduga telah melarikan diri sebelum petugas melakukan pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sopi, di antaranya satu tandon air berkapasitas 200 liter, pipa besi sepanjang satu meter, dandang aluminium, ember plastik, ember cat berukuran 20 kilogram, serta satu karung berisi botol air mineral bekas. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 100 liter bahan baku berupa campuran fermipan, tepung terigu, dan gula yang telah difermentasi dan diduga siap diproses menjadi minuman keras tradisional.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Merauke Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kegiatan penggerebekan berlangsung aman dan selesai sekitar pukul 20.05 WIT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi produksi sopi diduga berada di dalam rumah milik LY. Meski identitas terduga pelaku telah diketahui, yang bersangkutan belum berhasil diamankan karena diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Polisi kini masih melakukan penelusuran terhadap kepemilikan tempat serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi minuman keras tersebut. Selain memburu terduga pelaku, penyidik juga akan mendalami jaringan distribusi sopi dengan mengidentifikasi penjual, pengecer, hingga pelanggan tetap di wilayah Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Masyarakat Merauke diimbau untuk segera memberikan informasi ke call center Polri 110 bila mengetahui peredaran miras ilegal. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran minuman keras ilegal baik itu miras tradisional maupun pabrikan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya