Wakil Ketua DPR: Status Pekerja Ojol Masih Disimulasikan, Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Wakil Ketua DPR: Status Pekerja Ojol Masih Disimulasikan, Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons tuntutan serikat buruh terkait penetapan status pekerja untuk pengemudi ojek online dan pekerja platform digital yang saat ini hanya berstatus mitra aplikator. "Pembahasan mengenai apakah menjadi pekerja, menjadi mitra, itu masih disimulasikan," kata Dasco saat menerima audiensi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di kompleks DPR, Jakarta pada Jumat (1/5/2026).

Dasco menyatakan kelompok ojek online akan diajak berdialog lebih lanjut membahas tuntutan penetapan status sebagai pekerja. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan tuntutan jaminan kesejahteraan untuk pengendara ojol pada peringatan May Day 2026 dapat direalisasikan. Sebab, pemerintah melalui Badan Pengelola Danantara telah membeli sebagian saham aplikator, sehingga sistem kebijakan untuk ojek online akan disesuaikan secara perlahan namun pasti.

"Aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," ucap Ketua Harian Partai Gerindra itu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo mengumumkan pembagian pendapatan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi atau maksimal delapan persen potongan untuk aplikator, dari sebelumnya pengemudi hanya mendapat sekitar 80 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Presiden Prabowo di hadapan massa buruh. Selain itu, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan, mengingat tingginya risiko kerja pengemudi ojek online.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat menilai praktik kemitraan yang diterapkan perusahaan platform digital saat ini sebagai bentuk baru eksploitasi. Pekerja platform digital diposisikan sebagai mitra tetapi diwajibkan tunduk pada aturan perusahaan, tanpa kepastian penghasilan, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang memadai. "Kami menuntut negara harus mengakui pekerja platform digital sebagai pekerja dengan status yang jelas dan hak yang setara," ucap Sumirat pada Jumat (1/5/2026).

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah mitra pengemudi ojol di Jakarta merespons positif. Jasmoro mengatakan kebijakan itu bagus namun harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. "Jadi kita harus benar-benar ke depannya diperhatikan, untuk driver-driver juga. Soalnya memang sementara ini, driver sekarang ini lagi sengsara banget ini. Potongannya gede, enggak jelas lagi," kata Jasmoro. Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar.

Mitra pengemudi ojol lainnya, Aditya Muhammad, juga menyambut baik kebijakan tersebut. "Semoga maju terus, mantap. Pokoknya semangat lah," katanya saat ditanya tentang harapannya di Hari Buruh Internasional. Namun demikian, tuntutan penghapusan praktik kemitraan dan penetapan status pekerja yang jelas bagi pekerja platform digital masih terus diperjuangkan oleh serikat buruh, sementara DPR bersama pemerintah terus melakukan simulasi dan dialog lanjutan bersama para pemangku kepentingan di Provinsi DKI Jakarta dan seluruh Indonesia. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya