Uganda Tahan 231 WNA Termasuk 62 Warga Nigeria dalam Operasi Imigrasi Besar-Besaran

Uganda Tahan 231 WNA Termasuk 62 Warga Nigeria dalam Operasi Imigrasi Besar-Besaran

KAMPALA, LELEMUKU.COM – Otoritas Imigrasi Uganda melalui Kementerian Dalam Negeri setempat telah menahan 231 warga negara asing dalam dua operasi besar yang menyasar imigrasi ilegal serta aktivitas bisnis tidak berizin pada Senin (27/4/2026). Operasi intelijen yang dilakukan secara serentak di Distrik Adjumani dan kawasan Bukoto-Ntinda di ibu kota Kampala ini berhasil menjaring para pendatang ilegal dari berbagai negara Asia dan Afrika.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Simon Peter Mundeyi, operasi pertama di Distrik Adjumani berhasil mengamankan 62 warga negara Nigeria yang tinggal dan bekerja di Uganda tanpa izin yang sah. Kelompok tersebut diketahui mengoperasikan sebuah gereja serta menjalankan berbagai aktivitas komersial lainnya yang melanggar ketentuan imigrasi. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di fasilitas kementerian di Namanve.

Operasi kedua yang digelar beberapa jam kemudian di kawasan Bukoto, sebuah daerah pemukiman di pinggiran Kampala, berhasil mengungkap sindikat yang lebih kompleks. Sebanyak 169 warga negara asing, termasuk 36 orang di antaranya adalah perempuan, ditangkap dari sebuah kompleks apartemen tertutup yang diduga dijadikan pusat aktivitas penipuan siber dan perjudian ilegal. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Pakistan, India, Bangladesh, Ghana, Myanmar, Ethiopia, Sri Lanka, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, dan Malaysia.

"Kelompok ini beroperasi dari sebuah kompleks apartemen yang sangat tertutup dan memiliki restoran serta fasilitas internal sendiri yang dirancang untuk membatasi pergerakan keluar masuk," ujar Mundeyi. Ia menambahkan bahwa timnya menyita sejumlah besar komputer dan peralatan teknologi informasi lainnya yang diduga digunakan untuk memfasilitasi perjudian ilegal, taruhan online, serta aktivitas penipuan terorganisir.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen identitas termasuk paspor. Beberapa di antara mereka mengaku menjadi korban perdagangan manusia yang diiming-imingi pekerjaan, sementara yang lainnya diduga langsung terlibat dalam sindikat kejahatan siber. Sejumlah kecil lainnya ditemukan memiliki barang bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam aktivitas kriminal lainnya.

"Semua 231 individu yang ditangkap dalam kedua operasi ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pemrosesan hukum. Mereka yang terbukti melanggar hukum imigrasi Uganda akan menghadapi tuntutan, sementara kasus yang melibatkan dugaan perdagangan manusia atau aktivitas kriminal akan dirujuk ke lembaga penegak hukum yang berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Mundeyi.

Pemerintah Uganda telah memulai proses deportasi bertahap terhadap para pelanggar. Asisten Komisaris Inspeksi dan Kepatuhan, Robert Kahwa Kato, mengungkapkan bahwa pada Jumat (1/5/2026) sebanyak 23 orang telah dideportasi, menyusul 18 orang lainnya pada keesokan harinya. Proses ini akan berlanjut hingga pekan depan dengan kendala utama karena keterbatasan ketersediaan kursi pesawat. Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar 400 dolar AS atau setara sekitar 1,5 juta shilling Uganda, serta diwajibkan membayar tiket pesawat kepulangan mereka sendiri.

Mundeyi juga memperingatkan para pemilik properti untuk selalu memverifikasi status imigrasi penyewa asing sebelum menyewakan tempat tinggal. "Kami meminta para pemilik rumah untuk setidaknya menanyakan status imigrasi sebelum mengizinkan mereka menempati properti mereka," tegasnya. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya