Satresnarkoba Polres Asmat Limpahkan Tersangka Produsen Miras Ilegal "Sopi Kaki Anjing" ke Kejaksaan
ASMAT, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asmat resmi melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi “Kaki Anjing” ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (19/5/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka berinisial 'S' (46) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke berdasarkan Surat Nomor: B-1272/R.1.15/Eku.1/03/2026.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPDA Muhammad Ilyas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka 'S' ditangkap atas dugaan melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, sehingga berpotensi merusak kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
“Proses pergeseran tersangka dari Asmat menuju Merauke dikawal ketat oleh personel Pamwal Satresnarkoba Polres Asmat. Menggunakan transportasi udara, rombongan bertolak dari Asmat pada pukul 09.00 WIT dan tiba di Kabupaten Merauke pada pukul 11.30 WIT untuk langsung menuju kantor Kejaksaan," ujar IPDA Muhammad Ilyas.
Ia menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dimulai pada pukul 15.00 WIT dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Setelah seluruh proses administrasi Tahap II rampung pada pukul 16.45 WIT, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Merauke guna mempermudah proses hukum selanjutnya sambil menunggu jadwal persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka 'S' dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
