Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu melaksanakan pemusnahan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan menggunakan mesin pencacah ini merupakan hasil temuan perbankan periode 2017 hingga November 2025 yang telah mendapat izin penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di negara Indonesia serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, pihaknya telah menangani 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu.
Data kepolisian menunjukkan rasio temuan uang palsu mengalami penurunan signifikan dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026. Penurunan ini mencerminkan keberhasilan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan mata uang mulai dari pembuatan hingga pengedaran.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap mata uang negara. Pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujarnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menambahkan bahwa kualitas uang rupiah seri emisi 2022 telah mendapatkan pengakuan dunia internasional. Pecahan Rp50.000 emisi 2022 bahkan meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Keberhasilan ini didorong oleh peningkatan teknologi cetak dan unsur pengamanan yang semakin modern. Masyarakat diimbau untuk selalu teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan temuan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
