Polres Puncak Jaya Gelar Sidang Disiplin Beri Sanksi Empat Personel
PUNCAK JAYA, LELEMUKU.COM – Wakil Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKP Misken Darius memimpin langsung pelaksanaan Sidang Disiplin bagi empat personel di Aula Sosialisasi Mako Polres Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Misken Darius bertindak sebagai Ketua Sidang dengan didampingi Iptu I Putu Dhyana selaku Pendamping Pimpinan Sidang. Sementara itu, jabatan Penuntut Sidang diemban oleh Kasie Propam Polres Puncak Jaya Ipda Muhammad Reza untuk menuntut empat terduga pelanggar, yaitu Briptu MK, Briptu RR, Briptu OMK, dan Bripda AK.
Plt Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono melalui Wakapolres AKP Misken Darius mengonfirmasi bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan wujud ketegasan institusi dalam memberikan penegakan hukum atau sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan disiplin Polri.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, sebagian besar bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh keempat personel tersebut adalah desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dinas resmi. Atas tindakan tersebut, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi bersifat demosi fungsi maupun wilayah.
“Kami juga berharap kepada para personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat menjatuhkan citra Polri, mari kita laksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan hindari yang namanya pelanggaran,” ujar Misken Darius.
Melalui pemberian sanksi disiplin yang tegas ini, manajemen Polres Puncak Jaya berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota jajaran agar tetap mematuhi kode etik profesi dan menjaga integritas pelayanan di wilayah hukum Papua Tengah. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
